Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga atas kehilangan anaknya, polisi langsung mencari keberadaan pemuda bernama Adi Frastiyo, yang diduga melarikan Sari.
Hasil penyelidikan, Adi Frastiyo ternyata merupakan nama samaran pelaku dalam aplikasi pencarian jodoh, yakni Tan-tan. Pelaku sendiri diketahui bernama Tasima (28), warga Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Dharmawan membenarkan penangkapan ini.
"Adapun kasus ini bisa terungkap atas salah satu perkara yang (nama terlapornya) sama, yakni penipuan dan penggelapan korban seorang wanita asal Purwakarta yang bermalam di Pemalang," kata Kristanto kepada detikcom di Mapolres Pemalang, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskannya, sebelum adanya laporan orang tua Sari ke polisi, pihaknya menerima laporan dari seorang gadis asal Purwakarta yang ditinggal begitu saja oleh pelaku di salah satu hotel di Pemalang. Korban ini ditipu luar-dalam oleh pemuda yang mengaku polisi bernama Adi Frastiyo.
"Dari itulah kami kembangkan dan ternyata korbannya ini pernah dibawa juga oleh pelaku di rumah Indramayu yang sama oleh pelaku," jelasnya.
Polisi kemudian melacak ke Indramayu, lokasi yang disebutkan korban. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata pelaku bersama korban Sari berada di rumah tersebut.
"Korban (Sari) juga berada di situ. Pelaku kami amankan dan dibawa ke Pemalang," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penculikan dan penggelapan. Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan/atau Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini