2019/09/25 17:43:16 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Bentuk Tim Perumus RUU P-KS
Halaman 1 dari 2

Jakarta -
DPR dan pemerintah kembali memulai pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, disepakati pembentukan tim perumus (Timus) RUU P-KS.
"Kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus, dengan catatan PKS belum setuju," kata Ketua Panja RUU P-KS Marwan Dasopang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Marwan menjelaskan timus bertugas untuk merumuskan RUU berdasarkan hasil rapat kerja dan Panja. Panja bakal bekerja untuk merumuskan perbandingan antara tindak pidana dalam RUU P-KS dan KUHP serta RKUHP.
"Bahwa anggota Panja ini akan merumuskan pembandingan antara pidana yang kita rumuskan dengan pidana yang ada di KUHP," jelasnya.
Namun, Marwan mengatakan timus RUU P-KS mulai efektif bekerja di DPR periode mendatang. Sebab, masa jabatan DPR akan berakhir pada 30 September 2019.
"Nanti yang akan datang," kata Marwan.
"Kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus, dengan catatan PKS belum setuju," kata Ketua Panja RUU P-KS Marwan Dasopang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Bahwa anggota Panja ini akan merumuskan pembandingan antara pidana yang kita rumuskan dengan pidana yang ada di KUHP," jelasnya.
Namun, Marwan mengatakan timus RUU P-KS mulai efektif bekerja di DPR periode mendatang. Sebab, masa jabatan DPR akan berakhir pada 30 September 2019.
"Nanti yang akan datang," kata Marwan.