Selain itu Dipa sempat ditanya jaksa mengenai kontak telepon dari Tetty setelah Bowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam komunikasi itu, Tetty memarahi Dipa lantaran dianggap melapor tentang dirinya ke KPK.
Berikut keterangan Dipa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini keterangan Anda?" tanya jaksa.
"Iya saya cuma ditelepon saja pak," kata Dipa.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak. Salah satunya seperti tertera dalam dakwaan yaitu Bowo disebut menerima uang Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini