Jakarta - Terdakwa kasus suap-gratifikasi,
Bowo Sidik Pangarso, mengaku pernah menerima uang berkaitan dengan bantuannya mengusulkan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara (Sulut). Namun seorang yang diduga memberikan uang ke Bowo menepisnya.
Orang itu bernama Dipa Malik yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dipa mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar, sebelumnya pernah pula menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Bangka Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Dipa membantah pernah memberikan amplop berisi uang pada Bowo. Menurut Dipa, isi amplop itu adalah proposal pembangunan pasar. Program pasar itu diusulkan Dipa ke Bowo untuk diangkat lantaran bupatinya yaitu Christiany Eugenia Tetty Paruntu adalah sesama kader Partai Golkar.
"Bukan (uang), amplop besar isi proposal dan tebal semua," kata Dipa dari kursi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Bowo yang duduk di kursi terdakwa pun memberi tanggapan. Menurut Bowo awalnya Tetty mengajukan proposal pembangunan pasar itu ke Komisi VI DPR yang dibolehkan mengajukannya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Bu Tetty sebagai kader Golkar Bupati Minahasa Selatan, kalau ada revitalisasi pasar, pasar revitalisasi idola di kabupaten-kabupaten, semua anggota DPR Komisi VI diperbolehkan mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar," ucap Bowo.
Sedangkan berkaitan dengan kesaksian Dipa, Bowo menepisnya. Dia menyebut amplop yang diterimanya bukanlah berisi proposal tetapi uang, tetapi tak disebutkan berapa isinya.
"Kemudian itu amplop benar adanya, saya lihat isinya uang, mungkin Pak Dipa nggak lihat," kata Bowo.
Selain itu Dipa sempat ditanya jaksa mengenai kontak telepon dari Tetty setelah Bowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam komunikasi itu, Tetty memarahi Dipa lantaran dianggap melapor tentang dirinya ke KPK.
Berikut keterangan Dipa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa:
Setelah Pak Bowo Sidik di-OTT KPK, Bu Tetty menelepon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan 'Kenapa nama saya dibawa-bawa, kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya'. Saya jawab Bu Tetty saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup"Ini keterangan Anda?" tanya jaksa.
"Iya saya cuma ditelepon saja pak," kata Dipa.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak. Salah satunya seperti tertera dalam dakwaan yaitu Bowo disebut menerima uang Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini