Jakarta -
Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi Rp 300 juta saat masih menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. Bowo pun mengaku dirinya memang membantu mengusulkan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan meski dirinya bukan berasal dari dapil tersebut.
"Bahwa berkaitan dengan pasar itu memang semua anggota dan pimpinan itu memperoleh bisa mengusulkan pasar kepada daerah masing-masing dapil. Tapi dapil saya di Jepara, Provinsi Jawa Tengah, karena bupatinya tidak mau Pak, karena ini harus bupatinya bersurat kepada Kementerian Perdagangan," kata Bowo, yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo kemudian menjelaskan alasannya mengusulkan pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan ke Kemendag. Dia menyatakan ada perintah dari Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu para bupati yang berasal dari Golkar.
"Minahasa kebetulan Partai Golkar, kami diperintahkan ketua umum partai Golkar, bupati-bupati partai Golkar diprioritaskan dalam program komisi terkait. Oleh karena itu, tadi disampaikan Bu Serly bahwa dikoordinasikan oleh Komisi VI," kata Bowo, yang juga berasal dari Golkar.
Namun, menurut Bowo, usulan proposal tersebut harus dikoordinasikan dengan Kemendag. Apalagi ada aturan persyaratan di Kemendag harus menerima keputusan Bupati.
"Mengkoordinasikan usulan dan semua anggota dan pimpinan untuk dikoodirnasikan kepada Kementerian Perdagangan. Tetapi itu pun ada aturan persyaratannya, di mana Kementerian Perdagangan harus menerima keputusan bupati," jelas Bowo.
Selain itu, Bowo mengaku dirinya pernah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jepara terkait pembangunan pasar. Ketika itu, Kabupaten Jepara tidak memenuhi syarat membangun pasar.
"Saya ada juga komunikasi dengan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jepara dia minta penjelasan berkaitan dengan program pasar ini, ternyata Kabupten Jepara tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan proses tersebut," tutur Bowo.
"Jadi, saya selalu mementingkan dapil, tapi ini karena Golkar, Minahasa adalah Golkar," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Bowo Sidik, Serly Virgiola, sebagai saksi dicecar jaksa KPK mengenai usulan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Proposal tersebut diusulkan Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR ke Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi total sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini