Jaksa KPK: Gratifikasi Bowo terkait Permendag, PLN, hingga Munas Golkar

Sidang Dakwaan Bowo Sidik

Jaksa KPK: Gratifikasi Bowo terkait Permendag, PLN, hingga Munas Golkar

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 12:00 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebutkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menerima gratifikasi total SGD 700 ribu dan Rp 600 juta berkaitan dengan jabatannya. Namun jaksa tidak membeberkan dari siapa Bowo menerima uang itu.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR dan selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Penerimaan gratifikasi itu disebut jaksa terjadi dalam kurun waktu 2016-2018. Kaitan penerimaan itu disebut jaksa mulai dari pembahasan anggaran di DPR hingga soal urusan kepartaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Setidaknya ada 5 kali penerimaan gratifikasi yang dilakukan Bowo. Berikut rinciannya:

1. Pada sekitar awal tahun 2016, Bowo menerima uang sejumlah SGD 250 ribu dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;

2. Pada sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 50 ribu, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019;

3. Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas);

4. Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN; dan

5. Pada bulan Februari 2017, Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads