Awalnya jaksa KPK menanyakan tentang pernah tidaknya Sofyan bertemu Bowo di salah satu restoran di Plaza Senayan. Namun Sofyan mengaku tidak pernah, meski sering ke restoran yang dimaksud bersama keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah," jawab Sofyan singkat.
Namun Sofyan kenal dengan Bowo sejak 2015 ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR. Diketahui memang PLN di mana Sofyan bertugas saat itu bermitra dengan Komisi VI DPR. Tapi selama mengenal Bowo, Sofyan mengaku tidak pernah berinteraksi tentang suatu hal di luar tugas.
"Kami tidak ada karena tidak dibawa komisi Pak Bowo," kata Sofyan.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak. Salah satunya seperti tertera dalam dakwaan yaitu Bowo disebut menerima uang SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Tonton video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini