Jakarta - Ayi Paryana mengaku beberapa kali menukarkan uang dolar Singapura ke rupiah atas perintah anggota DPR
Bowo Sidik Pangarso. Uang-uang yang ditukar Ayi itu pada akhirnya dikumpulkan untuk kebutuhan logistik kampanye Bowo yang ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat lagi.
Dalam persidangan, Ayi disebut sebagai Komisaris PT Mandira Logistindo. Ayi bersaksi untuk Bowo yang duduk di kursi terdakwa. Dia mulanya bercerita tentang perkenalannya dengan Bowo dari anggota DPR lainnya hingga akhirnya kerap berdiskusi perihal BUMN. Suatu ketika Bowo meminta tolong Ayi menukarkan uang.
"(Bowo) minta tolong (apakah) punya fasilitas di bank untuk menukarkan uang dari (dolar) Singapura ke rupiah," kata Ayi dari kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seturut perintah Bowo, Ayi berkoordinasi dengan salah satu bank untuk penukaran uang. Setidaknya menurut Ayi ada 8 kali Bowo menitipkan uang yang masing-masing sebesar SGD 100 ribu padanya untuk ditukarkan.
"Pertama tanggal 17 Januari Pak Bowo mengamanatkan 100 ribu dolar Singapura. Nitip ke saya tunai. Saya lupa urutannya, ketemu di Citos, sempat di Fx Sudirman, dan sempat di Dharmawangsa," imbuh Ayi
Setelah menukarkan uang, Ayi mengantarkannya ke kantor PT Inersia Ampak Engineers yang diketahui milik Bowo. Ayi beberapa kali mengantarkan uang yang totalnya sampai Rp 8 miliar itu.
"Saya ingat antar pertama saya kasih sopir, terus Pak Bowo kasih kontak namanya bu Indung. Terus komunikasi Bu Indung kasih alamat (PT Inersia Ampak Engineers) di Salihara," kata Ayi.
Ayi juga mengaku mendapatkan arahan dari Bowo agar uang yang ditukarkan itu dalam pecahan Rp 20 ribu serta dimasukkan ke dalam kotak. Pada awalnya Ayi tidak menaruh curiga lantaran harus membawa uang berkardus-kardus. Namun pada akhirnya Bowo sendiri yang menyampaikan padanya bila uang itu untuk kepentingan Bowo mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR.
"Ketika itu tidak berani tanya karena itu urusan beliau. Saya tanya bank juga nggak masalah (menukarkan uang ke pecahan Rp 20 ribu). Cuma terakhir menduga, akhirnya (Bowo) pernah cerita ini untuk logistik di dapil," kata Ayi.
Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini