"Tentu kalau dialog dengan tokoh yang menentang, atau berseberangan dengan pemerintah, harus berunding dengan organisasi yang menentang pemerintah. Bahkan mengundang pihak ketiga pasti sulit karena ini masalah internal," ujar Wiranto saat menjawab tuntutan DPRD Papua, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Wiranto menegaskan, wilayah Papua dan Papua Barat sudah sah menjadi bagian dari NKRI dan tertulis dalam resolusi PBB No 2524 Tahun 1969. Maka tidak bisa jika ada kelompok yang ingin memerdekakan Papua.
"Lalu kita mau berunding lagi dengan pihak-pihak yang ingin merdeka, pihak-pihak yang ingin referendum lagi, nggak bisa. Pihak ketiganya siapa? Nggak ada yang mau juga. Ini masalah internal Indonesia. Kita sudah punya perjanjian internasional bahwa antarnegara tidak boleh mengganggu urusan dalam negeri, negara lain. Jadi ini perlu dipikirkan nanti," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini