Pengesahan RUU Karantina HIT diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menyampaikan laporan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terhadap RUU Karantina HIT. Ia menjelaskan RUU terdiri atas 15 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang pencegahan hama dan penyakit sumber daya hayati dan keamanan pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU ini mengamanatkan agar penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan ke dalam bentuk satu badan," kata Daniel.
"Sehingga badan karantina mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan negara dari masuk dan tersebarnya hama dan penyakit, perlindungan sumber daya hayati dari cemaran organisme produk rekayasa genetika (GMO) yang dapat digunakan sebagai senjata biologis (bioterorisme) makhluk asing invasif atau invasif yang dapat melindungi ekosistem, perlindungan terhadap tumbuhan, dan pembohong dan agensia hayati, serta keamanan pangan," imbuhnya.
Selanjutnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menyampaikan laporan atas RUU Karantina HIT. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan rancangan UU Karantina HIT.
"Kami atas nama pemerintah bersyukur selesainya RUU Karantina Hewan dan Tumbuhan yang kemudian akan disahkan menjadi undang-undang," kata Amran.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan UU Karantina HIT disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Pengesahan 5 RUU Ditunda, Wiranto: Demo Sudah Tak Relevan Lagi:
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini