Jakarta - Massa dari Pemuda Serikat Petani Indonesia yang
berdemo di depan gedung DPR juga menolak RUU Karantina yang masuk dalam agenda sidang paripurna hari ini. Massa menilai RUU merupakan arahan dari World Trade Organization.
"Hari ini juga akan dibahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RUU ini juga kita tolak karena didasarkan pada arahan dari World Trade Organization, Organisasi Petani Dunia yang meluruskan, yang memudahkan, barang masuk produk pertanian dari luar negeri ke Indonesia," kata orator, Angga Hermanda, di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Jika RUU itu disahkan jadi undang-undang, massa menilai sayuran impor akan memenuhi pasar. Dengan begitu, katanya, tentu akan mempengaruhi petani lokal yang hendak menjual hasil pertaniannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila petani-petani di Sukabumi sana memproduksi sayurnya untuk dijual di pasar tradisional, dengan adanya Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pasar-pasar tradisional akan dipenuhi dengan sayur-sayuran impor," ujarnya.
"Apa itu merugikan petani, Kawan-kawan?" kata Angga.
"Merugikan," jawab massa.
Selain itu, massa juga menolak RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Mereka menilai RUU itu akan mengebiri petani kecil untuk memproduksi benihnya.
"RUU ini juga mengebiri bagaimana petani dalam kebebasan berserikat. RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan hanya mementingkan korporasi yang memproduksi benih dari hasil genetika. Kita menolak benih rekayasa genetika disahkan," tuturnya.
Merujuk pada RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, soal barang dari luar negeri diatur dalam Pasal 33. Pendemo menilai syarat-syarat dalam RUU ini memberi jalan untuk produk impor memenuhi pasar Indonesia. Dalam pasal itu dijelaskan tentang syarat karantina hewan atau produk hewan hingga tumbuhan atau produk tumbuhan dari luar negeri.
Berikut bunyinya:
Persyaratan Tindakan KarantinaPasal 33(1) Setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;b. memasukkan melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; danc. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina, dan pengawasan, dan/atau pengendalian.(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini