Hakim Nyatakan Praperadilan Kasus Bank Century Tak Dapat Diterima

Hakim Nyatakan Praperadilan Kasus Bank Century Tak Dapat Diterima

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 15:52 WIB
Praperadilan kasus Bank Century yang diajukan MAKI (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Lagi-lagi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK tidak dapat diterima hakim tunggal praperadilan. Praperadilan kali ini berkaitan dengan tindak lanjut kasus Bank Century.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Haruno Patriadi membacakan putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Hakim beralasan MAKI tidak memiliki legalitas mengajukan gugatan praperadilan karena belum memperpanjang izin sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hakim mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 dan 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi dan organisasi masyarakat, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas berlaku 5 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan bila masa berlakunya sudah habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Hakim menyebut SKT MAKI telah kedaluwarsa karena sejak 2017 tidak diperpanjang. Di dalam dokumen legalitas MAKI memuat masa pendaftaran sejak 9 November 2012-9 November 2017, maka permohonan MAKI tidak memiliki legal standing.

Hakim menyebut permohonan MAKI tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan praperadilan. Dalam pertimbangannya hakim belum mempertimbangkan terkait pokok permohonan karena pemohon tidak memiliki legal standing.

"Menimbang karena pemohon tidak memiliki legal hukum atau legal standing maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Haruno.



Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan akan kembali mengajukan gugatan bila tidak ada perkembangan proses hukum kasus tersebut. Dia menilai hakim memiliki penafsiran yang berbeda terkait SKT ormas.

Sebab pada saat gugatan terkait Bank Century yang sebelumnya dimenangkan, Kurniawan mengatakan hakim praperadilan tidak mempertimbangkan SKT ormas. Dia berharap KPK segera melimpahkan kasus tersebut ke persidangan, sebab jika UU KPK yang baru disahkan berlaku, KPK hanya memiliki waktu 2 tahun sebelum menggunakan wewenang SP3.

"Nanti habis ini diperbaiki mengajukan lagi," ujar Kurniawan.




Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century.

Selain kepada KPK, gugatan dilayangkan kepada turut termohon I Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejari Jakarta Pusat.

Selain itu, Komaryono dari MAKI meminta hakim memerintahkan KPK melimpahkan perkara Bank Century kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads