"Menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk," kata pemohon praperadilan, Komaryono, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Selain kepada KPK, gugatan dilayangkan kepada turut termohon I Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejari Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan alasannya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel poin 2. Putusan tersebut berisi soal penanganan terhadap pihak-pihak lain terkait perkara Century.
MAKI menyebut pascaputusan praperadilan nomor 24/2018 PN Jaksel tersebut, KPK telah melakukan penyelidikan baru atas kasus korupsi Bank Century. Tapi belum diketahui kelanjutan penanganan perkara.
"Padahal telah terpenuhi minimal 2 alat bukti (saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK). Penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang seharusnya dilanjutkan penyidikan namun tidak dilakukan penyidikan dimaknai telah dilakukan penghentian penyidikan," papar Komaryono.
Sidang Gugatan MAKI ke KPK soal Bank Century Ditunda:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini