MAKI Kembali Gugat KPK soal Kasus Century

MAKI Kembali Gugat KPK soal Kasus Century

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 14:45 WIB
Sidang praperadilan kasus Century yang diajukan MAKI terhadap KPK. (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century.

"Menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk," kata pemohon praperadilan, Komaryono, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Selain kepada KPK, gugatan dilayangkan kepada turut termohon I Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejari Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komaryono meminta hakim memerintahkan KPK melimpahkan perkara Bank Century kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Dia mengatakan alasannya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel poin 2. Putusan tersebut berisi soal penanganan terhadap pihak-pihak lain terkait perkara Century.

MAKI menyebut pascaputusan praperadilan nomor 24/2018 PN Jaksel tersebut, KPK telah melakukan penyelidikan baru atas kasus korupsi Bank Century. Tapi belum diketahui kelanjutan penanganan perkara.

"Padahal telah terpenuhi minimal 2 alat bukti (saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK). Penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang seharusnya dilanjutkan penyidikan namun tidak dilakukan penyidikan dimaknai telah dilakukan penghentian penyidikan," papar Komaryono.


Sidang Gugatan MAKI ke KPK soal Bank Century Ditunda:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads