Hal itu menjadi tanda tanya bagi jaksa KPK. Sebab, menurut hemat jaksa KPK, seorang yang tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan hukum dianggap menerima hukuman tersebut.
"Apakah tidak banding dan kasasi bisa disebut menerima putusan tersebut?" tanya jaksa KPK Burhanudin pada ahli hukum pidana Chairul Huda dalam sidang lanjutan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Chairul merupakan ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Novanto dalam sidang itu. Menjawab pertanyaan jaksa, Chairul yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menjelaskan setiap terpidana mempunyai hak untuk mengajukan PK.
"Menerima berkenaan putusannya, bukan berarti dia tidak punya hak untuk melakukan upaya hukum yang lain. Bukan berarti menutup haknya untuk melakukan suatu upaya hukum yang lain, upaya hukum luar biasa, seperti PK bisa dilakukan," jawab Chairul.