"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke Keuangan Negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Jaksa KPK Minta MA Tolak PK Novanto |
Dia mengatakan saat ini Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR setidaknya sudah menyerahkan uang pengganti senilai Rp 13,9 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu telah disetorkan KPK ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Novanto masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti. Tim jaksa KPK bakal mengejar sisa uang pengganti tersebut.
"Tim jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti," ujarnya.
Novanto telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Novanto telah melunasi denda dan mencicil sebanyak 6 kali uang pengganti itu dengan rincian:
- Rp 5 miliar dititipkan saat penyidikan
- USD 100 ribu
- Rp 1,1 miliar disita dari rekening Novanto
- Rp 862 juta disita dari rekening Novanto
- Rp 6,4 miliar dari pembayaran ganti rugi tanah di Jatiwaringin.
- Rp 500 juta.
Halaman 2 dari 2