Baru Dibuka, Paripurna DPR Diskors untuk Lobi-lobi RUU Pemasyarakatan

Baru Dibuka, Paripurna DPR Diskors untuk Lobi-lobi RUU Pemasyarakatan

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 12:20 WIB
Foto: DPR lakukan lobi-lobi bersama pemerintah dalam sidang paripurna. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda pengesahan RUU Pemasyarakatan (Pas). Namun, pengesahan RUU kemudian dinyatakan ditunda.

Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Bel berdering sekitar pukul 11.50 WIB.


Pengesahan RUU Pemasyarakatan sedianya merupakan agenda pertama dalam paripuna. Namun, ketika rapat baru saja dibuka, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat melakukan skors.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skors dilakukan untuk melakukan lobi antara DPR dan pemerintah mengenai pembahasan RUU Pemasyarakatan. Presiden Jokowi sendiri sebelumnya meminta RUU Pemasyarakatan ditunda pengesahannya.

"Berdasarkan surat tanggal 24 September 2019 perihal penundaan rapat paripurna pembahasan RUU tentang pemasyarakatan. Kita juga mendengar pernyataan presiden melalui media massa mengenai hal sejenis," kata Fahri.

"Sehubungan dengan itu kami mohon persetujuan sebelum mendengarkan laporan Komisi III terhadap hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan. Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah untuk memutuskan jadwal selanjutnya," imbuh dia.


Peserta paripurna menyetujui skors. Saat ini skors masih berlangsung.

Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR, 288 dari 560 anggota dewan hadir dalam rapat. Artinya 272 anggota absen.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads