Dibawa DPR ke Paripurna, RUU Pemasyarakatan Izinkan Napi Cuti

Dibawa DPR ke Paripurna, RUU Pemasyarakatan Izinkan Napi Cuti

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 10:51 WIB
Foto ilustrasi sidang paripurna DPR. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta RUU Pemasyarakatan (Pas) ditunda untuk disahkan, tapi DPR tetap membahas RUU ini. RUU PAS ini menjadi sorotan lantaran mengandung pasal kontroversial.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Selasa (24/9/2019), DPR bakal menggelar rapat paripurna untuk membahas enam rancangan undang-undang (RUU) pada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan. Salah satu yang dibahas adalah RUU Pas.

Berdasarkan undangan rapat paripurna DPR yang bakal digelar pada Selasa (24/9), keenam RUU yang akan dibahas itu ialah RUU Pemasyarakatan (Pas); RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP); RUU APBN 2020; RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; dan RUU Pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


RUU Pas mendapat sejumlah kritik karena memberikan beberapa kelonggaran bagi para narapidana. Bahkan seorang napi bisa memperoleh izin hak cuti bersyarat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10:

Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan draf RUU, pada huruf d, yang dimaksud dengan 'cuti bersyarat' adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas.

Sementara itu, menurut anggota Panja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Dia mencontohkan, napi diperbolehkan pergi ke mal asalkan ditemani petugas.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).


Tak hanya itu, bila RUU Pas disahkan, PP 99/2012 tentang Pengetatan Remisi gugur. Sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi, teroris, dan narkotika harus didasari rekomendasi lembaga terkait.

Menkum HAM Yasonna Laoly tak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi 'angin segar' bagi napi korupsi. Sebab, menurutnya, nanti akan ada aturan lebih lanjut.

"Nggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads