Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Panggil Eks Anggota DPRD

Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Panggil Eks Anggota DPRD

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 11:04 WIB
Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Panggil Eks Anggota DPRD
Dokumentasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar. Tomtom diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Tomtom dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain Tomtom, ada juga Kadar Slamet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Hery, Tomtom dan Slamet melakukan korupsi terkait proyek RTH di Bandung.

KPK memaparkan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 60 miliar. Jumlah ini telah diperbarui oleh KPK, dimana sebelumnya KPK menduga jumlah kerugian proyek ini Rp 26 miliar.


Setuju Revisi UU KPK tapi Tunda RUU KUHP, Apa Alasan Jokowi?:

(zap/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads