"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Tomtom dalam kasus ini juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Selain Tomtom, ada juga Kadar Slamet yang juga merupakan mantan anggota DPRD Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Dipanggil KPK |
Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Hery, Tomtom dan Slamet melakukan korupsi terkait proyek RTH di Bandung.
KPK memaparkan kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 60 miliar. Jumlah ini telah diperbarui oleh KPK, dimana sebelumnya KPK menduga jumlah kerugian proyek ini Rp 26 miliar.
Setuju Revisi UU KPK tapi Tunda RUU KUHP, Apa Alasan Jokowi?:
(zap/dhn)











































