Eks Walkot Bandung Dada Rosada Dipanggil KPK

Eks Walkot Bandung Dada Rosada Dipanggil KPK

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 10:46 WIB
Foto: Ilustrasi KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dipanggil KPK terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Dada dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Selain Dada Rosada, KPK juga memanggil Sekda Bandung periode 2006-2013, Edi Siswadi. Edi juga dipanggil sebagai saksi Hery.






Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26 miliar.

Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Hery diduga sebagai pengguna anggaran, dia membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sedangkan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.




Tonton juga video Banjir Bandang Terjang Sigi:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads