"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Selain Dada Rosada, KPK juga memanggil Sekda Bandung periode 2006-2013, Edi Siswadi. Edi juga dipanggil sebagai saksi Hery.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26 miliar.
Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Hery diduga sebagai pengguna anggaran, dia membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sedangkan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Tonton juga video Banjir Bandang Terjang Sigi:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini