RUU Pesantren Mau Disahkan Hari Ini, PP Muhammadiyah: Terserah DPR

RUU Pesantren Mau Disahkan Hari Ini, PP Muhammadiyah: Terserah DPR

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 24 Sep 2019 09:17 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - DPR RI bakal menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pesantren. PP Muhammadiyah yang sempat meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda menyerahkan nasib RUU itu ke DPR.

"Disahkan atau tidak terserah kepada DPR," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Senin (23/9/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan PP Muhammadiyah telah mengirimkan masukan terkait RUU Pesantren itu. Masukan tersebut dikirim ke Ketua DPR, Ketua Komisi VIII DPR dan para pimpinan fraksi.

"Sudah disampaikan kepada ketua Komisi 8, Ketua DPR dan semua fraksi," ucapnya.

Salah satu usulan Muhammadiyah itu terdapat dalam pasal 1 draf RUU Pesantren. Bunyinya:

Pasal 1
Teks asli:
2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin

Usul perubahan:
2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, atau dirasah Islamiyah yang terintegrasi dengan sekolah/madrasah.

Salah satu alasannya adalah Pesantren Muhammadiyah mengintegrasikan pendidikan Islam (dirasah islamiyah) dan pendidikan umum yakni sekolah atau madrasah. PP Muhammadiyah juga menyebut ada kemungkinan ormas Islam yang lain menggunakan pola yang sama atau juga berbeda.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda. Muhammadiyah merasa keberatan atas definisi pesantren dalam peraturan tersebut.

"Muhammadiyah berkeberatan dengan definisi pesantren yang ada dalam UU. Selain itu ada banyak pasal lain yang harus dirubah sebagai turunan dari definisi pesantren tersebut," kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Kamis (19/9).



Pihak DPR sendiri mengatakan keberatan PP Muhammadiyah itu sudah diakomodasi dalam RUU Pesantren. "Dalam pembahasan tingkat pertama kemarin, Kamis, 19 September 2019, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI secara prinsip, pokok keberatan dari PP Muhammadiyah tersebut telah diakomodir dalam pembahasan akhir dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu dalam rapat kerja tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Berdasarkan undangan rapat paripurna DPR yang bakal digelar Selasa (24/9/2019), terdapat enam RUU yang akan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna. Keenam RUU tersebut ialah RUU Pemasyarakatan, RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads