Polisi Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya

Polisi Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 20:47 WIB
Polisi Belum Tindak Penerobos Jalur Sepeda, Ini Alasannya
Ilustrasi jalur sepeda (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menindak para pengendara kendaraan yang melintas di jalur sepeda. Hal itu karena belum adanya rambu-rambu yang tegas di sepanjang jalur sepeda itu.

"Sepeda itu kan--penerapan hukum itu--pertama harus jelas pelanggarannya apa. Jalur sepeda kan pelanggaran rambu, jadi sama dengan pelanggaran marka rambu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Nasir mengatakan sejauh ini rambu-rambu di ruas jalur sepeda di Jakarta itu belum bersifat tegas. Jika rambu sudah jelas, seperti rambu di busway, polisi akan menindak pengendara sepeda motor yang melintasi jalur sepeda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika rambu markanya sudah jelas, kita sudah bisa lakukan penindakan. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda seperti TransJakarta. Baru memang, dibuat marka garis tidak terputus, tetapi belum ditentukan larangan di luar sepeda," ungkap Nasir.

Nasir mengatakan, jika rambu-rambu di jalur sepeda itu sudah tegas, pihaknya tidak segan-segan melakukan penilangan kepada pengendara kendaraan sepeda motor. Polisi akan mengenakan saksi denda Rp 500 ribu kepada para pelanggar karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Pelanggaran rambu ada denda Rp 500 ribu sama prosesnya kaya ganjil-genap," jelas Nasir.







Diketahui, DKI Jakarta sedang membangun jalur sepeda tahun ini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan denda terhadap kendaraan yang masuk ke jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan proses uji coba jalur sepeda akan dilangsungkan sampai 10 November 2019. Setelahnya, akan ada denda yang dikenakan terhadap pelanggar.

"Jadi, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu Kita akan dorong. Begitu ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/9).

Bukan hanya itu, jika ada kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, petugas akan mendereknya. Dia akan dikenai denda harian.

"Semuanya, iya. Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp 500 ribu sehari," kata Syafrin.


Halaman 2 dari 2
(sam/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads