"Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 20 September sampai 9 Oktober 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Tersangka Anwar Fuseng Padang selaku Wakil Direktur CV Wendy ditahan di Rutan Polres Jaksel. Sementara untuk tersangka Dilon Bancin dan Gugung Banuer ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga memberikan suap ke Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Kepada Reminggo, Dilon dan Gugung memberikan uang Rp 720 juta. Sedangkan Anwar memberikan uang Rp 300 juta kepada Reminggo dan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosakali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring selaku pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini