"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,"ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Dilon dan Gugung memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp 720 juta. Sementara itu, total uang yang diberikan Anwar kepada Reminggo senilai Rp 300 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosakali, dan juga pihak swasta Hendriko Sembiring selaku pemberi suap.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga video "Rommy Bandingkan Kasus BLBI dan OTT-nya, Bagaikan Semut vs Gajah":
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini