Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019) sore. Sidang itu dipimpin hakim Abdul Aziz.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam berbagai proyek selama masa jabatannya sebagai Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021. Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hakim juga menghukum Remigo membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar dengan ketentuan jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka hartanya akan disita. Jika tidak mencukupi, maka ada tambahan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Hakim juga mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan penuntut umum KPK. Sebelumnya Remigo dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, semula Remigo juga dituntut uang pengganti Rp 1,2 miliar dengan ketentuan tambahan hukuman selama 2 tahun jika tidak dibayar.
Kasus yang menyeret Remigo terkait suap yang diterimanya dari David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Uang suap itu bersumber dari beberapa rekanan yang terkait dengan proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat. KPK menangkap Remigo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2018 lalu. (rul/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini