Sebelumnya, Sigit Ibnugroho Saraspromo menggugat KPU dan Gerindra. Dia tergeser dari posisi caleg DPR RI terpilih buntut dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Bahkan dia kini dipecat dari Gerindra.
Saat dihubungi detikcom, Sigit membenarkan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selatan. "Iya betul, (menggugat) ke PTUN," kata Sigit, Senin (23/9).
Pengacara Sigit, Aris Septiono, mengatakan ada dua gugatan yang dilayangkan hari ini, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Sigit oleh DPP Gerindra, tergugatnya adalah DPP Gerindra. Kemudian gugatan ke PTUN dengan tergugat KPU.
(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini