Digugat Caleg karena Menangkan Mulan cs, Gerindra Siap Ikuti Proses Hukum

Digugat Caleg karena Menangkan Mulan cs, Gerindra Siap Ikuti Proses Hukum

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 15:22 WIB
Foto: Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Ari Saputra-detikcom)

Sebelumnya, Sigit Ibnugroho Saraspromo menggugat KPU dan Gerindra. Dia tergeser dari posisi caleg DPR RI terpilih buntut dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra. Bahkan dia kini dipecat dari Gerindra.

Saat dihubungi detikcom, Sigit membenarkan pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta Selatan. "Iya betul, (menggugat) ke PTUN," kata Sigit, Senin (23/9).


Pengacara Sigit, Aris Septiono, mengatakan ada dua gugatan yang dilayangkan hari ini, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan Sigit oleh DPP Gerindra, tergugatnya adalah DPP Gerindra. Kemudian gugatan ke PTUN dengan tergugat KPU.

(tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads