Terkait UU ITE, mahasiswa meminta Presiden dan DPR mencabut pasal-pasal karet dan meminta pemerintah untuk mendisiplinkan aparat demi kebebasan berpendapat. Mereka juga meminta Presiden dan DPR mencabut UU Sumber Daya Air yang dinilai menghalangi akses rakyat terhadap air.
"Mencabut pasal karet dalam UU ITE maupun perundang-undangan lainnya yang menjerat para aktivis dalam berdemokrasi. Kemudian yang ketiga, mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat dalam terwujudnya demokrasi yang sehat," ucap Manik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, gabungan mahasiswa dari UI, Universitas Trisakti, UGM, UPI Bandung, UNI, Atma Jaya Jakarta, IKJ, UIN Jakarta, serta Universitas Moestopo ini meminta perlindungan bagi perempuan. Mereka meminta penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia.
"Keempat, untuk maklumat tuntaskan reformasi dalam restorasi kesatuan bangsa dengan menghapuskan diskriminasi antaretnis, menghapuskan kesenjangan ekonomi, serta perlindungan terhadap perempuan dalam hal ini secara serius menghapus diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia dan menjamin otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi masyarakat," imbuhnya.
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini