"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk jalan-jalan ke mal). Ini tidak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata Eva saat dihubungi, Sabtu, (21/9/2019).
Dia menjelaskan cuti bersyarat kepada napi itu hanya diberikan ketika kebutuhan darurat dan berhubungan dengan faktor kemanusiaan. Sehingga, menurutnya, jalan-jalan ke mal bukan hal yang darurat yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia menjelaskan berbeda hal bila cuti yang diberikan itu cuti menjelang bebas. Menurutnya, cuti menjelang bebas buat napi tak masalah bila digunakan untuk jalan-jalan ke mal.
"Pada fase persiapan menjelang bebas mereka dimasyarakatkan kembali, jadi pendekatannya untuk pengenalan di luar LP, terutama di lingkungan tempat kembalinya. Kalau saya tidak ada masalah kalau bersama keluarganya (ke mal) sepanjang itu tidak melanggar katakanlah membuat onar dan tidak pidana, sepanjang itu pada masa setelah cuti diberikan," ujarnya.
Pasal di revisi UU Pemasyarakatan yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).
Halaman 2 dari 2