Longgarnya Kehidupan Narapidana di RUU Pemasyarakatan

Round-Up

Longgarnya Kehidupan Narapidana di RUU Pemasyarakatan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 20:06 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat diatur ulang dan dianggap berpotensi memanjakan napi terutama napi kasus korupsi yang dulunya diperketat.

Dalam catatan detikcom, sejumlah pasal dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut memberikan hak-hak napi, dari remisi hingga cuti bersyarat. Pasal yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Nah, mengenai hak rekreasional, Muslim mengatakan, hal itu akan diatur kembali dalam peraturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP). Dalam bab penjelasan revisi UU tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut terkait berapa lama cuti bersyarat tersebut diberikan kepada napi.

"Di PP nanti diatur di PP-nya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan Pemerintah (PP)-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. Kan hanya global saja kita buat aturan itu," jelasnya.



Sementara itu, terkait kegiatan rekreasional, anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan rekreasional bukan berarti napi bisa pelesiran. Dia mengatakan kegiatan rekreasional berarti dilakukannya kegiatan hiburan di dalam lapas, seperti pertandingan bola.

"Boleh jalan-jalan? Ya nggaklah itu sampeyan aja yang pikirannya sudah 'wah ini bisa ke Dufan ini'. Misalnya ada pertandingan bola antar-blok tahanan, panjat pinang kalau 17-an. Masa napi nggak boleh. Bukan berarti jalan-jalan bareng ke Ancol gitu lho. Lha wong jalan 1 aja ribut, apalagi jalan bareng selapas," tutur Arsul.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam. Donal menjelaskan upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan telah dilakukan sejak lama. Tapi karena dinilai tidak berhasil, targetnya berganti dengan melakukan revisi UU Pemasyarakatan.



"UU pemasyarakatan memang menjadi target perubahan karena selama ini upaya mencabut PP 99 selalu kandas. Main melalui langkah revisi maupun langkah judicial review," papar Donal.



Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Pemasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi. Dia mengatakan, akan ada aturan lanjutan setelah UU ini disahkan.

Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," ungkap Yasonna Rabu (18/9).
.



Halaman 2 dari 3
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads