"Sebaiknya (pengesahan RUU KUHP) jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda! |
Menurut Nasir, yang juga anggota Panja RUU KUHP, DPR dan pemerintah mempunyai waktu untuk menyesuaikan pasal yang dinilai kontroversial. DPR sendiri mengagendakan pengesahan RUU KUHP pada 24 September ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Halaman
1
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini