Jakarta - Kericuhan terjadi dalam acara munaslub ormas sayap Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), antara pro-
Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan loyalis
Airlangga Hartarto. MKGR pro-Bamsoet berencana melaporkan 2 anggota DPR loyalis Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang dituding sebagai dalang kekisruhan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Masing-masing (yang dilaporkan) dari Komisi III dan Komisi IV ke MKD DPR RI atas dugaan menjadi inisiator penganiayaan dan perusakan terhadap sejumlah sarana dan prasarana di Hotel Sultan, Jakarta, saat berlangsungnya Munaslub MKGR, di Jakarta, Kamis (19/9/2019)," ujar Ketua Penyelenggara Munaslub MKGR, Arman Amir, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Acara Munaslub MKGR di Hotel Sultan kemarin diinisiasi pro-Bamsoet dan menobatkan Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketum baru. Bamsoet sendiri hadir dalam acara tersebut. Ia juga mendapatkan dukungan maju sebagai caketum Partai Golkar dari MKGR pimpinan Fahd Arafiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terjadi kericuhan saat sejumlah orang yang juga mengatasnamakan pengurus MKGR datang ke lokasi acara. Para pendukung Airlangga itu menyebut acara
MKGR di Hotel Sultan ilegal. Prusakan pun terjadi hingga menimbulkan korban dari kubu MKGR pro-Bamsoet.
"Para preman tiba-tiba datang ke lokasi acara membawa parang dan berbagai senjata lainnya. Sekitar 14 orang menjadi korban dan telah dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan," kata Arman.
"Tindakan keji premanisme ini diduga kuat diotaki oleh dua oknum anggota DPR RI yang terhormat, yang tidak rela diganti sebagai Ketua Umum dan Sekjen MKGR. Padahal sesuai ketentuan organisasi, keduanya sudah sah diberhentikan dan MKGR telah sah menetapkan kepengurusan yang baru," lanjutnya.
Untuk diketahui, Ketum MKGR dan Sekjen MKGR lama yang dimaksud adalah Roem Kono dan Adies Kadir. Keduanya merupakan anggota DPR RI. Roem Kono adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR dan Adies adalah anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua MKD DPR.
Arman menyatakan pihaknya akan meminta MKD memeriksa dua anggota DPR itu. Ia menyebut anggota Dewan yang terhormat tidak sepatutnya menggunakan cara-cara kriminal, apalagi melakukan penyerbuan dengan senjata tajam. Perbuatan itu, kata Arman, adalah perbuatan melawan hukum.
"MKD sebagai penjaga moral dan etik anggota DPR RI menjadi harapan kami memperoleh keadilan. Jika nantinya dalam pemeriksaan MKD, keduanya terbukti menyalahi aturan sebagai Anggota DPR RI, maka sanksi yang tegas perlu dijatuhkan kepada mereka," ucapnya.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi anggota DPR RI yang bisa melakukan tindakan secara sewenang-wenang, merasa hebat dan bisa menghalalkan segala cara demi ambisi kekuasaan pribadinya," sambung Arman.
Dia pun menyayangkan adanya sikap dari lingkup internal MKGR dan Partai Golkar yang tidak senang akan niat baik para kader yang ingin memperbaiki kondisi internal organisasi MKGR maupun
Partai Golkar. Arman menyebut orang-orang itu telah dibutakan mata hatinya karena jabatan.
"Padahal, sesungguhnya jabatan yang saat ini mereka emban tak lain berasal dari amanah yang diberikan oleh para kader. Jika saat ini amanah tersebut akan dicabut, itu adalah hak dari para kader, sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi," tutur dia.
Sebelumnya, sejumlah orang yang juga mengatasnamakan pengurus MKGR mendatangi Hotel Sultan guna melakukan klarifikasi kepada pihak Hotel. Mereka melarang adanya acara yang mengatasnamakan ormas mereka.
Pendukung Airlangga ini meminta acara yang digelar di Hotel Sultan dihentikan karena dianggap ilegal. Mereka mempersoalkan hadirnya
Bamsoet dalam acara itu.
"Acara ilegal yang mengatasnamakan Ormas MKGR,telah dibubarkan oleh pihak kepolisian dari Polda dan Polres Jakarta Pusat bersama pihak manajemen Hotel Sultan dengan damai. Setelah kami keluar malah dilanjutkan dan bahkan dihadiri oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo," beber Tumpal Sianipar, yang menyatakan diri sebagai Waketum MKGR.
Atas peristiwa itu, MKGR pro-Bamsoet akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Sejumlah fasilitas hotel rusak dalam kejadian yang digelar untuk mendukung Bamsoet sebagai calon Ketua Umum Golkar itu.
Ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihak MKGR ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama bernomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Dalam laporan tersebut, Yoksan melaporkan adanya tindakan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor Nurcahyono, petugas sekuriti Hotel Sultan. Nurcahyono melaporkan soal perusakan sejumlah fasilitas di Hotel Sultan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini