"Semua laporan yang masuk tentu kita terima dan kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk laporan yang masuk semalam tentunya pasti kita selidiki. Nanti kita panggil pelapornya untuk klarifikasi," ujar Argo.
Sebelumnya, MKGR menggelar munaslub di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9). Menurut kuasa hukum MKGR, Rudi Kabunang, menyebut kericuhan itu terkait dengan penolakan kegiatan tersebut oleh pihak tertentu.
"Kronologinya awal mulanya tanggal 18 September ada surat masuk ke manajemen Hotel Sultan untuk tidak mengizinkan Munaslub MKGR. Jadi surat itu ditandatangani oleh Saudara Ardianus Agal dan kawan-kawan itu tanggal 18 September itu adalah petunjuk yang kita dapat dari kejadian tindak pidana yang terjadi, kita simpulkan adanya tindak pidana perusakan," jelas kuasa hukum MKGR Rudi Kabunang saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Laporan pertama bernomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Dalam laporan tersebut, Yoksan melaporkan adanya tindakan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor Nurcahyono, sekuriti Hotel Sultan. Nurcahyono melaporkan soal perusakan sejumlah fasilitas di Hotel Sultan.
MKGR Deklarasikan Airlangga Jadi Ketum Golkar:
(sam/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini