"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Dalam rentang 2014-2018, Imam melalui Ulum diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang 2016-2018, Imam diduga menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9).
Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Imam Nahrawi Boyong Barang-barangnya dari Rumah Dinas:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini