Imam Tersangka, ICW Bicara Kasus Dana Hibah Lain yang Rugikan Negara

Imam Tersangka, ICW Bicara Kasus Dana Hibah Lain yang Rugikan Negara

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 09:24 WIB
Imam Nahrawi (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi terkait dana hibah disebut bukan hanya terjadi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat Menpora Imam Nahrawi. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 61 kasus dana hibah yang diduga merugikan negara sekitar Rp 144 miliar selama 2015-2018.

"Sebenarnya kalau kita melihat konteks secara umum, ICW melakukan pemantauan dari tahun 2015 hingga tahun 2018. Hasilnya adalah, kasus dana hibah itu ada sekitar 61 kasus yang menjerat sekitar 139 orang dan nilai kerugian negara sekitar Rp 144 M," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (20/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 61 kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan kasus yang berkaitan olahraga. Menurut Wana, lembaga yang paling dominan dalam hal itu adalah KONI.

"Ini menandakan bahwa dana hibah yang dilakukan oleh Kemenpora ini minim pengawasan karena kalau seandainya kita melihat dana hibah sesuai dengan juknis permen nomor 10 tahun 2018 itu prosesnya begini, organisasi mengajukan proposal yang kemudian dalam proposal itu rencan anggaran biaya, kemudian proposal tersebut diserahkan kepada menteri," ujar Wana.

"Menteri akan mendisposisikan ke deputi peningkatan prestasi olahraga, dari deputi akan didisposikan kembali ke asisten. Dari asisten akan didisposikan ke pejabat pembuat komitmen, kalau seandainya kita bicara mengenai konteks Kemenpora ini, artinya secara langsung sebenarnya kami melihat sesuai juknis," sambung dia.



Seperti diketahui, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.

Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads