"Sebenarnya kalau kita melihat konteks secara umum, ICW melakukan pemantauan dari tahun 2015 hingga tahun 2018. Hasilnya adalah, kasus dana hibah itu ada sekitar 61 kasus yang menjerat sekitar 139 orang dan nilai kerugian negara sekitar Rp 144 M," kata Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menandakan bahwa dana hibah yang dilakukan oleh Kemenpora ini minim pengawasan karena kalau seandainya kita melihat dana hibah sesuai dengan juknis permen nomor 10 tahun 2018 itu prosesnya begini, organisasi mengajukan proposal yang kemudian dalam proposal itu rencan anggaran biaya, kemudian proposal tersebut diserahkan kepada menteri," ujar Wana.
"Menteri akan mendisposisikan ke deputi peningkatan prestasi olahraga, dari deputi akan didisposikan kembali ke asisten. Dari asisten akan didisposikan ke pejabat pembuat komitmen, kalau seandainya kita bicara mengenai konteks Kemenpora ini, artinya secara langsung sebenarnya kami melihat sesuai juknis," sambung dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini