Sisakan Banyak Catatan, Batalkan Saja RUU Pemasyarakatan

Round-Up

Sisakan Banyak Catatan, Batalkan Saja RUU Pemasyarakatan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 05:10 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat merevisi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan. Dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat diatur ulang.

Rupanya revisi UU Pemasyarakatan ini menuai polemik dan berpotensi melonggarkan para koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap revisi UU tersebut membuat upaya pemberantasan korupsi berada di masa kelam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU KPK dan UU pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).

Donal menjelaskan upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan telah dilakukan sejak lama. Tapi karena dinilai tidak berhasil, targetnya berganti dengan melakukan revisi UU Pemasyarakatan.

"UU pemasyarakatan memang menjadi target perubahan karena selama ini upaya mencabut PP 99 selalu kandas. Main melalui langkah revisi maupun langkah judicial review," papar Donal.



Mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana mengatakan revisi UU tersebut berpotensi mengobral remisi bagi narapidana korupsi. Denny menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak melanggar UU yang ada karena sudah sering diuji di Mahkamah Agung (MA).

"Itu menunjukkan ada politik hukum yang berbeda. Saya ulangi itu menunjukkan itu ada politik hukum yang berbeda dari masa sebelumnya. Dari awalnya dengan PP 99 itu pengetatan pemberian remisi, persyaratan dan lain-lain. Sehingga napi korupsi tidak mudah mendapatkan hak-haknya itu. Bukan tidak ada ya, tidak mudah, menjadi politik hukum yang lebih longgar. Karena syaratnya, kalau tidak dengan PP 99 itu lebih mudah. Yang kedua adalah pengesahan undang-undang ini menunjukkan politik hukum yang berubah. Dari awalnya mengatakan revisi napi korupsi menjadi lebih longgar. Sehingga ada potensi obral remisi," kata Denny saat dihubungi detikcom.



Denny menegaskan PP Nomor 99 Tahun 2012 sudah sering diuji di MA. Hasilnya, menurut Denny, argumen yang dibawa oleh penggugat selalu ditolak.

"Upaya napi korupsi untuk menghilangkan PP 99, melalui MA dan MK itu patah, ditolak argumennya. Jadi argumentasi ini hak napi dan melanggar HAM itu sudah basi. Sudah dimentahkan oleh keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang mengadakan PP 99 tidak melanggar UU," jelas Denny.



Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi. Dia mengatakan, akan ada aturan lanjutan setelah UU ini disahkan.

"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna, Rabu (18/9).

Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," ungkap Yasonna.



Sedianya, revisi UU ini akan diketok pada Kamis (19/9) melalui paripurna di DPR, namun ditunda. Penundaan dilakukan lantaran rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pelaksanaan paripurna batal digelar. Rencananya paripurna tersebut akan digelar Senin (23/9).

Halaman 2 dari 3
(rvk/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads