Empat anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan uang itu disebutkan jaksa sebagai berikut:
- Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
- Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman.
Raden Zugiri dan Zainuddin juga menerima uang masing-masing Rp 90 juta selaku anggota Banggar DPRD Lampung Tengah yang sedang membahas APBD tahun anggaran 2018. Jika ditotal penerima uang oleh para terdakwa sekitar Rp 6 miliar.
Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini