Awal kasus ini muncul melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2018. Saat itu KPK menangkap anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang kemudian berkembang dengan menjerat Mustafa sebagai pemberi suap.
Mustafa menyuap para wakil rakyat itu untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman yang direncanakan Rp 300 miliar untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu bergulir. Mustafa lagi-lagi menjadi tersangka KPK meski belum tuntas menjalani hukumannya itu. Kali ini KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/1/2019).
Sebagian dari uang itu atau setidaknya menurut KPK sebesar Rp 12,5 miliar dialirkan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Uang itu disebut KPK diberikan untuk pengesahan APBD-P hingga APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Simak Juga 'Cegah Teror,KPK Ingin Buat Biro Khusus Keamanan': (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini