Jakarta - Pengacara Alfin Suherman didakwa memberikan Rp 1,050 miliar, SGD 325 ribu (kurs Rp 10 ribu senilai Rp 3,3 miliar) dan USD 64 ribu (kurs Rp 14 ribu senilai Rp 902 juta) kepada 4 pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Empat pejabat tersebut adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah, M Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi, dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Alfin Suherman tersebut dilakukan bersama-sama dengan Surya Soedharma dan Hendra Setiawan. Ketika itu, Surya disangka penyidik Dirjen Bea-Cukai Kanwil Jateng melakukan pidana di bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Jaksa mengatakan Alfin bertemu dengan Benny untuk dibantu mengurus penangguhan penahanan Surya. Namun Alfin diarahkan bertemu dengan Rustam Efendy dan meminta agar Surya tidak ditahan pada saat tahap II.
"Kemudian Rustam Effendy menanyakan 'ada uang berapa?', dan terdakwa Alfin Suherman menjawab 'ada Rp 750 juta', sambil terdakwa Alfin Suherman menyerahkan amplop berisi uang dolar Amerika dan Singapura senilai Rp 750 juta agar terhadap Surya Soedharma tidak dilakukan penahanan rumah tahanan," kata jaksa.
Setelah tahap II selesai, jaksa mengatakan Surya diperbolehkan pulang dan menjadi tahanan kota. Kemudian Alfin kembali bertemu Rustam dengan memberikan uang Rp 300 juta dalam bentuk dolar Singapura sebagai kekurangan kesepakatan sebelumnya.
Berkas perkara Surya pun dilimpahkan ke PN Semarang. "Bahwa pada saat persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum terjadi perubahan perhitungan kerugian negara dari Rp 33 miliar menjadi Rp 21 miliar dikarenakan adanya perubahan status keabsahan bukti
invoice yang ditunjukkan kepada majelis hakim," ujar jaksa.
Jaksa juga mengatakan Alfin bertemu dengan Kusni untuk menyampaikan perihal jika ada keinginan Surya untuk mengembalikan uang ke kas negara agar tuntutannya diringankan. Atas perihal itu, Kusnin meminta Surya membayar uang kerugian negara Rp 21 miliar, namun Alfin merasa keberatan karena Surya tidak punya uang banyak.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Surya Soedharma melalui Claudia Soedharma memerintahkan Jimmy Hidayat untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2.516.048.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Semarang di BRI Cabang Pandanaran sebagai pembayaran titipan Bea Masuk ke kas Negara," ujar jaksa.
Pada 21 Mei 2019, jaksa mengatakan Alfin menyerahkan uang kepada Kusnin sebesar SGD 325 ribu dan USD 20 ribu di sekitar Stasiun Tawang, Jateng. Selain itu, Alfin memberikan amplop berisi uang dengan inisial nama kepada Benny (USD 10 ribu), Adi Wicaksana (USD 10 ribu), Musriyono (USD 7 ribu) dan Dyah Purnamaningsih (USD 7 ribu), serta Rustam Efendy (USD 10 ribu).
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2019, Penuntut Umum Dyah Purnamaningsih membacakan surat tuntutan terhadap Surya Soedharma dengan tuntutan Pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan antara terdakwa Alfin dan Kusnin," tutur jaksa.
Atas perbuatan itu, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini