"Hal-hal yang berhubungan dengan status kepegawaian KPK juga tidak alergi dengan status kepegawaiannya, tapi salah satu ciri lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumber daya manusia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Syarif menyampaikan ciri lembaga independen itu bukanlah kata-katanya sendiri, melainkan dari Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Dokumen itu disepakati oleh para pimpinan lembaga antikorupsi seluruh dunia yang berkumpul di Jakarta pada 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di KPK itu status kepegawaian bukan satu. Jadi kalau konversi (ke ASN) tidak bisa serta-merta karena di KPK itu ada pegawai tetap, ada PNS yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap di KPK," sebut Syarif.
Sejauh ini, menurut Syarif, KPK sudah menyiapkan tim transisi yang mempelajari UU KPK baru itu. Syarif menyebut tim transisi itu terbagi 2 bergantung pada fokus pekerjaannya.
"Kami menyiapkan 2 tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian dan tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," kata Syarif. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini