Pegawai KPK Tak Alergi Jadi ASN, tapi...

Pegawai KPK Tak Alergi Jadi ASN, tapi...

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 17:19 WIB
Potret para pegawai KPK saat beraksi menolak revisi UU KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan disandang para pegawai KPK sejalan dengan amanat UU KPK yang baru disahkan. Proses transisi tersebut disebut cukup lama, sekitar 2 tahun.

"Hal-hal yang berhubungan dengan status kepegawaian KPK juga tidak alergi dengan status kepegawaiannya, tapi salah satu ciri lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumber daya manusia," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).


Syarif menyampaikan ciri lembaga independen itu bukanlah kata-katanya sendiri, melainkan dari Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies. Dokumen itu disepakati oleh para pimpinan lembaga antikorupsi seluruh dunia yang berkumpul di Jakarta pada 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies ini sudah diikuti banyak negara. Prancis, Ethiopia, Sri Lanka, negara-negara Eropa timur dan di Afrika. Bahkan saya diundang ke Ethiopia untuk bicara Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies," kata Syarif.

"Di KPK itu status kepegawaian bukan satu. Jadi kalau konversi (ke ASN) tidak bisa serta-merta karena di KPK itu ada pegawai tetap, ada PNS yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap di KPK," sebut Syarif.


Sejauh ini, menurut Syarif, KPK sudah menyiapkan tim transisi yang mempelajari UU KPK baru itu. Syarif menyebut tim transisi itu terbagi 2 bergantung pada fokus pekerjaannya.

"Kami menyiapkan 2 tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian dan tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," kata Syarif. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads