"Setelah kami teliti lagi, Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan itu tidak jelas dikatakan (dalam UU). Jadi siapa yang atur kendali di KPK?" kata Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti nanti akan berhenti di Deputi Penindakan karena baik Komisioner dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum? Ini bahaya!" gugat Syarif.
Dalam UU KPK baru, Dewas KPK memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kewenangan ini turut dipertanyakan Syarif.
Baca juga: Laode vs Laoly soal Revisi UU KPK |
"Dikuatkan lagi Dewan Pengawas itu kalau misalnya mau melakukan penggeledahan harus gelar perkara di depan Dewan Pengawas. Ini betul-betul akan menambah pekerjaan yang panjang," kata Syarif.
"Katanya ingin dikontrol tapi nggak bisa dikontrol. Kalau Dewan Pengawas bukan penegak hukum, dia juga nggak ada gunanya," sambung Syarif. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini