Laode Syarif Persoalkan Status Dewas KPK: Siapa Atur Kendali Nanti?

Laode Syarif Persoalkan Status Dewas KPK: Siapa Atur Kendali Nanti?

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 16:51 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan status Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam UU KPK baru. Syarif menyebut status Dewas KPK tidak disebutkan dengan jelas sebagai penegak hukum.

"Setelah kami teliti lagi, Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan itu tidak jelas dikatakan (dalam UU). Jadi siapa yang atur kendali di KPK?" kata Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Syarif menyoroti status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum seperti dalam UU KPK yang lama. Padahal, selama 17 tahun KPK berdiri, mulainya penyidikan suatu perkara didasari tanda tangan 5 pimpinan KPK.

"Berarti nanti akan berhenti di Deputi Penindakan karena baik Komisioner dan Dewan Pengawas bukan penegak hukum? Ini bahaya!" gugat Syarif.

Dalam UU KPK baru, Dewas KPK memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kewenangan ini turut dipertanyakan Syarif.




"Dikuatkan lagi Dewan Pengawas itu kalau misalnya mau melakukan penggeledahan harus gelar perkara di depan Dewan Pengawas. Ini betul-betul akan menambah pekerjaan yang panjang," kata Syarif.

"Katanya ingin dikontrol tapi nggak bisa dikontrol. Kalau Dewan Pengawas bukan penegak hukum, dia juga nggak ada gunanya," sambung Syarif. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads