"Kami menilai bahwa saat ini terjadi upaya pelemahan KPK dan kami tidak melihat lembaga KPK-nya yang dilemahkan, tapi gerakan antikorupsinya secara luas," ujar peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko di kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN (United Nation) ingin memberitahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini, (ada) pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuh Wawan.
Selain mengirimkan surat kepada PBB, Wawan mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang teridir dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI), mereka juga akan menganalisis naskah UU KPK yang baru. Setelah itu mereka akan melakukan upaya lanjutan untuk menggerakan antikorupsi di Indonesia.
"Upaya lain kami akan mempelajari menganalisis undang-undangnya kemudian nanti bisa melakukan langkah selanjutnya pasca analisis. Karena sampai detik ini kita belum menerima nomor berapa dan tanda tangan dari presiden masih waktu 30 hari," kata dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bertemu dengan perwakilan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi (UNODC). Mereka berharap PBB akan memberikan pernyataan bahwa adanya upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi di Indonesia.
"Hari ini kita udah diterima sama UNODC kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," tutur Wawan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini