Dewas KPK Paling Sakti, Begini Perbandingannya dengan Pengawas Lainnya

Dewas KPK Paling Sakti, Begini Perbandingannya dengan Pengawas Lainnya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 12:24 WIB
Foto ilustrasi gedung KPK. (Rachman Haryanto/detikcom)

3. Dewas KPK

Peraturan mengenai Dewan Pengawas KPK tercantum dalam UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK alias revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi UU lewat rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9) kemarin. Berikut ini aturan pengawas KPK yang beranggotakan lima orang itu.



Tugas
-mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
-memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sebagaimana diatur dalam UU ini juga, penyadapan masuk dalam ranah penyelidikan serta penggeledahan dan penyitaan masuk dalam ranah penyidikan.
-menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
-menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan dan pegawai KPK
-menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
-melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads