Dirangkum detikcom, insiden berdarah itu terjadi di rumah korban di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (15/9) lalu. Bermula, ketika korban yang bekerja sebagai buruh itu sedang menyortir limbah.
"Korban memberi nasihat kepada pelaku, namun pelaku tidak menerima dan berujung kepada cekcok mulut," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo saat dihubungi detikcom, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ditusuk) Di pinggang, tembus ke usus besar dalam sekitar 20 cm. (Ditusuk) pisau panjang, ditusuk 1 kali tapi tembus ke usus besar," ujar Siswo.
Siswo mengatakan, pelaku sebetulnya bukan anak kandung korban. Pelaku diangkat anak oleh korban sejak masih bayi. Pelaku tidak pernah mengetahui bahwa korban adalah ayah angkatnya sampai akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
"Jadi sebenarnya pelaku ini masih punya orang tua, cuma orang tuanya pada saat kecil itu (pelaku) diambil sama bapak yang jadi korban ini. Ayah angkat lah," Kata Siwo.
Korban membesarkan pelaku hingga kini usianya 16 tahun. Namun begitu pelaku beranjak remaja perilakunya kurang sopan dan tidak mau menuruti nasihat korban.
"Bandelnya ya namanya anak putus sekolah ya, disuruh sekolah nggak mau," katanya.
Menurut Siswo, pelaku juga terbawa pergaulan yang tidak benar. Pelaku disebutnya sering mabuk-mabukan.
"Pergaulannya itu, pergaulan sama anak yang nggak bener, nongkrong-nongkrong, mabuk-mabul. Jadi sebagai orang tua ya korban ini ya nggak terima lah, 'kamu yang benar sekolah', tapi dia melawan," bebernya.
Korban sudah sering menasihati pelaku. Namun bukannya menuruti, pelaku justru melawan.
Hingga akhirnya korban pun jengkel. Rahasia yang selama ini dia pendam akhirnya dia ungkapkan ke pelaku.
"Pada saat itu karena anak ini bandel, lama-lama (korban berucap) 'saya balikin kamu ke orang tuamu'," katanya.
Mendengar hal itu, pelaku semakin tersinggung.
"Jadi dia (pelaku) merasa 'lho kok orang tua saya mana?', itulah merasa dia merasa tersinggung. 'Lho bapak (korban) itu yaa orang tuaku'," tuturnya.
Kian emosi, pelaku mengambil pisau. Seketika itu pelaku menusuk korban di bagian pinggangnya.
Korban sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit. Namun kemudian korban meninggal dunia pada Selasa (17/9). Pelaku kemudian ditangkap polisi.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini