Tentang Dugaan Suap Menpora yang Ditelusuri KPK Lewat Taufik Hidayat dkk

Tentang Dugaan Suap Menpora yang Ditelusuri KPK Lewat Taufik Hidayat dkk

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 18:42 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Imam Nahrawi diduga KPK menerima Rp 26,5 miliar sebagai suap dalam kurun 2014-2018 selama menjabat Menpora. KPK menyebut keterkaitan suap itu adalah hibah KONI, tetapi ada pula terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Alexander menyampaikan hal itu saat mengumumkan status tersangka Imam. Penetapan tersangka Imam itu disebut Alexander sebagai pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana hibah untuk KONI dari Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus OTT itu menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Ending ataupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mulyana dijerat dalam jabatannya sebagai Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora, sedangkan 2 orang lainnya adalah pegawai di Kemenpora.



Kaitan dengan Taufik Hidayat

Alexander mengatakan penyelidikan terhadap Imam telah dilakukan sejak 25 Juni 2019. Menilik sedikit ke belakang, sejak penyelidikan itu dimulai KPK hingga saat ini setidaknya ada 2 orang yang sangat mencolok diperiksa KPK, yaitu Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat.

Gatot diperiksa pada Jumat, 26 Juli 2019. Saat itu Gatot mengaku diperiksa KPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenpora.


"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor," ucap Gatot saat itu.

Sedangkan Taufik 'merapat' ke KPK pada Kamis, 1 Agustus 2019. Ketika itu Taufik mengaku dicecar KPK tentang Menpora. Namun ada satu kata kunci yang disampaikan Taufik dalam pemeriksaan, apa itu?

"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja," kata Taufik setelah diperiksa saat itu.

Tentang Dugaan Suap Menpora yang Ditelusuri KPK Lewat Taufik Hidayat DkkTaufik Hidayat di KPK (Ari Saputra/detikcom)

"Cuma itu aja, saya sebagai Stafsus, saya sebagai di Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," imbuhnya.

Perihal jabatan Taufik itu diperjelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Setidaknya ada 9 pertanyaan yang diajukan KPK kepada Taufik saat itu.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Febri.



Soal Satlak Prima Muncul di Sidang

Persoalan tentang itu sebetulnya terang benderang pernah muncul dalam persidangan. Mulyana, sebagai pejabat Kemenpora yang menjadi terdakwa, terang-terangan mengatakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, menerima uang honor dari Satlak Prima untuk diberikan ke Imam.

"Mohon izin Pak Menteri sebagai saksi, saya ingat betul di awal tahun di 2018, tanya di lapangan bulu tangkis menanyakan kepada saya, 'Saya dapat honor nggak ya di Prima?'" kata Mulyana dalam persidangan, Kamis (4/7/2019).


Mulyana mengaku memberikan Rp 1 miliar saat itu. Di sisi lain Imam yang duduk di kursi saksi menepisnya. Imam mengaku tidak pernah meminta honor kepada Satlak Prima. Dia mengaku tidak berada di lingkungan Satlak Prima, sehingga dia mengatakan tak pantas mendapat honor itu.

"Dengan permintaan Satlak Prima, itu saya tidak pernah meminta itu, karena posisi saya bukan di Satlak Prima, jadi saya membantah bahwa pernah meminta honor saat Satlak Prima itu," bantah Imam.
Halaman 2 dari 3
(dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads