DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

RUU KUHP

DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:45 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly rapat bersama Komisi III DPR. (Moch Zhacky/detikcom)


Berikut ini bunyi Pasal 418 RUU KUHP yang dihapus:

- Pasal 418 ayat 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

- Pasal 418 ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR menurunkan Pasal 418 RUU KUHP. Ia khawatir pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) 'memiliki' yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads