Berikut ini bunyi Pasal 418 RUU KUHP yang dihapus:
- Pasal 418 ayat 1
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR menurunkan Pasal 418 RUU KUHP. Ia khawatir pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.
"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) 'memiliki' yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini