Menkum Usul Pasal Bui ke 'Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

RUU KUHP

Menkum Usul Pasal Bui ke 'Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 15:52 WIB
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly rapat bersama Komisi III DPR. (Moch Zhacky/detikcom).

Berikut bunyi Pasal 418 yang diusulkan untuk di-drop:

- Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3

- Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4

(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads