Tak Rampung, RUU Bakal Bisa Dilanjutkan DPR di Periode Mendatang

Tak Rampung, RUU Bakal Bisa Dilanjutkan DPR di Periode Mendatang

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 14:13 WIB
Foto: Raker di Baleg DPR RI. (Marlinda Oktavia/detikcom).
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati poin-poin tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ke depan, RUU yang belum selesai pembahasannya bisa dilanjutkan DPR periode berikutnya.

Aturan itu tercantum dalam RUU PPP Pasal 71 A yang berbunyi:

Dalam hal pembahasan rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 setelah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR pada periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menkum HAM Yasonna Laoly kemudian menjelaskan alasan penambahan aturan terkait carry over itu. Pasal itu, kata dia, untuk memberikan ruang agar aturan yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya bisa dibahas kembali pada periode selanjutnya. Carry over yang dimaksud adalah pengambilalihan pembahasan RUU oleh DPR periode baru daru periode sebelumnya.

"Jadi revisi UU PPP ini tentang pembentukan Per-UU-an ini kita sempurnakan. Karena kalau tidak ada ruang untuk membawa UU yang dibahas pada periode sekarang ke berikutnya terlalu banyak energi yang mubazir dan biaya," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).



Yasonna kemudian mencontohkan pembahasan soal UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Dia mengatakan, lantaran tidak ada aturan terkait carry over, DPR harus kembali membahas UU itu dari awal.


"Contoh dulu kita pernah membahas tentang UU PNBP dulu, ya kan waktu masuk periode ini nggak dibawa. Mulai lagi masuk proses awal naskah akademik, proses awal, rapat ini kan membuang waktu," kata dia.

"Jadi kalau ada UU yang sekarang ini di tengah jalan, masuk di DIM sudah bisa langsung nanti atas persetujuan bersama pemerintah dan DPR langsung di-carry over, tinggal bentuk pansus. Jadi kita tidak buang waktu dan buang energi," sambung Yasonna.
Halaman 2 dari 2
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads