"Target waktu sebagaimana penugasan pimpinan kepada kami, kepada pansus, harus selesai paling lambat di akhir dari periode DPR 2014-2019 ini tanggal 30 September," kata Ketua Pansus Zainudin Amali setelah rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Zainudin menegaskan bahwa pansus bukan dalam kapasitas untuk menolak atau menyetujui pemindahan ibu kota. Politikus Partai Golkar itu menyebut hasil kerja pansus nantinya yakni rekomendasi untuk pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu rekomendasi yang bisa dihasilkan pansus salah satunya mengenai pembiayaan pemindahan ibu kota yang sebelumnya disebut lebih banyak dari pihak swasta. Zainudin memastikan bahwa pansus bakal mengkaji sumber dana pemindahan ibu kota.
Pansus pemindahan ibu kota memfokuskan tiga topik utama. Mulai dasar pemindahan ibu kota hingga pembiayaannya.
"Nah bayangan saya ada tiga hal pokok yang menjadi bahasan dalam pansus ini. Pertama adalah ide ini tentu punya dasar ya. Dasar yang pertama adalah, tentang dari mana sumber pembiayaannya, kemudian infrastruktur yang akan dibangun nanti," jelas Amali.
Politikus Partai Golkar itu juga menyebut pansus akan mengkaji aspek lingkungan ibu kota yang baru. Kemudian mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di sana.
"Kedua adalah tentang bagaimana tempat atau lokasi yang lebih spesifik. Lahan lingkungan itu bukan hanya menyangkut lingkungan hidup saja, tetapi berbagai hal termasuk lingkungan sosial dan semacamnya," terang Zainudin.
"Hal pokok ketiga adalah mengenai aparatur dan regulasi itu. Saya kira kita akan mengkaji tentang tiga pokok besar," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2