Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tak ada target atau deadline Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin meneken Keppres setelah gedung DPR dan Mahkamah Agung (MA) di IKN tuntas.
"Kan sudah jelas Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap akan Presiden selesaikan. Yang pasti, soal deadline-nya, karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, ya, baik itu legislatif, eksekutif dan yudikatifnya terpenuhi, itu aja," kata Supratman usai rapat paripurna pengesahan Prolegnas di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Politikus Gerindra itu mengatakan Prabowo ingin proses pembangunan gedung MPR/DPR/DPD RI di IKN segera selesai. Dia menyebut Prabowo juga meminta gedung MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) di IKN segera diselesaikan pembangunannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan, presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan," kata Supratman.
"Kemudian setelah itu Mahkamah Agung, juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita, itu bisa terpenuhi," sambungnya.
Supratman menegaskan tidak ada masalah soal Keppres IKN. Dia menyebut Prabowo memperhitungkan kesiapan sarana dan prasarana kantor hingga tempat tinggal aparat pemerintah saat berpindah ke IKN.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, ya kan. Kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," ujarnya.