"Jadi intinya bahwa perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik dalam Undang-Undang Perkereta Apian maupun di UU Lalu Lintas sudah dicantumkan, apabila melanggar ini bisa kena tindak pidana," ujar Executive Vice President Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah, di perlintasan sebidang Bukit Duri Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Kegiatan ini menindak lanjuti focus group discussion (FGD) di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengendara lalu lintas, terutama ketika melintas di perlintasan sebidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daop 1 mencatat ada 458 perlintasan sebidang yang mayoritas tidak terjaga. Pihaknya berupaya untuk menutup perlintasan yang tidak terjaga oleh petugas untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Nah yang tidak terjaga ini sedikit demi sedikit kami kurangi dan karena itu tentunya melanggar undang-undang, karena undang-undang menyatakan bahwa perlintasan tidak sebidang apabila perlintasan itu sebidang bisa dipastikan itu aman dan memiliki izin dari Dirjen Perhubungan, kalau tidak punya izin harus ditutup," jelas Dadan.
Menurut Dadan, adalah kewajiban Pemda untuk mengevaluasi perlintasan sebidang di masing-masing wilayah. Pihaknya mengusulkan dibangun underpass atau flyover untuk mengurangi perlintasan sebidang.
"Kemarin sampai akhir 2019 itu sudah 27 perlintasan yang ditutup, termasuk yang kemarin kejadian di Karawang kami sudah melakukan penutupan juga," tuturnya.