"Ini seharusnya tidak dilakukan oleh saya untuk menzalimi jemaah. Saya mohon maaf kepada seluruh jemaah," kata Hambali di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (17/9/2019).
Hambali menyesali perbuatannya. Dia mengaku kesalahannya karena membuat para calon jemaah umrah batal berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambali mengaku siap bertanggung jawab. Dia siap menerima hukuman yang akan diberikan kepadanya.
"Saya harus bertanggung jawab di sini dan selanjutnya nggak tahu Allah yang akan hukum saya. Saya terus nggak tahu gimana berusaha, gimana caranya akan bertanggung jawab," imbuh Hambali.
Hambali ditangkap polisi di Jalan Proklamasi No 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, Depok, setelah dilaporkan sejumlah calon jemaah. Total ada 200 korban dengan kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Tersangka menggalang dana dari para calon jemaah dengan modus menawarkan paket umrah. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan promo perjalanan umrah yang murah dan bisa dicicil.
Kasus ini terbongkar setelah para calon jemaah batal berangkat pada 2018. Hambali juga sempat kabur dan menutup kantornya setelah membawa kabur duit calon jemaah itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini